Stuktur Organisasi Universitas Nusa Cendana
Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
2. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
3. Pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
4. Pelaksanaan urusan hukum.
5. Pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan.
6. Pelaksanaan urusan kepegawaian.
7. Pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi.
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
1. Bagian Umum dan Tata Laksana.
2. Bagian Kepegawaian.
3. Bagian Keuangan.
Kelompok Jabatan Fungsional. Terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagian Umum dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Umum dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
2. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
3. Pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
4. Pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum.
5. Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana.
Bagian Umum dan Tata Laksana terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga yang mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan layanan pimpinan serta urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan pertamanan serta pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor dan urusan kerumahtanggaan lainnya.
Subbagian Barang Milik Negara yang mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
Subbagian Hukum dan Tata Laksana yang mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum serta urusan organisasi dan tata laksana.
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan.
2. Pelaksanaan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya.
3. Pelaksanaan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian.
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
Subbagian Pendidik yang mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian, serta urusan administrasi kepegawaian pendidik.
Subbagian Tenaga Kependidikan yang mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian serta urusan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan akuntansi. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak.
2. Pelaksanaan pengelolaan non penerimaan negara bukan pajak.
3. Pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak.
Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak yang mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan yang mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.