KUPANG Senin, 18 Juni 2026 - Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) secara resmi menandatangani dan menyetujui berkas usulan kenaikan jenjang jabatan akademik bagi sejumlah dosen di lingkungan universitas. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari komitmen pihak rektorat dalam mempercepat penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan akselerasi fungsional tenaga pendidik menuju Lektor Kepala dan Guru Besar (Profesor).
Persetujuan ini diberikan setelah para dosen pengusul dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif, pemenuhan angka kredit (KUM), serta lolos tahapan validasi karya ilmiah, termasuk uji kemiripan (similarity test) yang ketat.
Komitmen Peningkatan Mutu Akademik
Dalam arahannya, Rektor menegaskan bahwa kenaikan jabatan akademik bukan sekadar pencapaian pribadi seorang dosen, melainkan indikator penting dalam peningkatan mutu institusi secara keseluruhan.
"Persetujuan usulan ini adalah bentuk apresiasi sekaligus dorongan dari universitas agar para dosen terus berkarya, menulis artikel ilmiah di jurnal bereputasi, dan menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan standar tertinggi. Kita ingin iklim akademik di kampus ini semakin kompetitif dan berintegritas," ujar Rektor.
Poin-Poin Penting Proses Akselerasi Jabatan
Untuk memastikan proses usulan berjalan transparan dan akuntabel, universitas menerapkan beberapa langkah penjaminan mutu:
Validasi Karya Ilmiah yang Ketat: Setiap usulan artikel ilmiah wajib melewati penyamaan persepsi tim penilai dan uji linearitas yang objektif.
Integrasi Sistem Digital: Proses pengusulan kini memanfaatkan sistem penelusuran rekam jejak digital untuk meminimalkan kendala administratif.
Pendampingan Berkelanjutan: Pihak rektorat terus memfasilitasi workshop penulisan jurnal internasional guna membantu dosen memenuhi syarat khusus (khususnya bagi calon Guru Besar).
Dampak Terhadap Akreditasi Institusi
Dengan bertambahnya jumlah dosen yang naik jabatan ke jenjang yang lebih tinggi, Universitas Nusa Cendana optimis dapat mendongkrak nilai akreditasi program studi maupun institusi. Peningkatan ini juga diharapkan mampu memperluas jangkauan kerja sama riset, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Berkas usulan yang telah disetujui oleh Rektor ini selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk proses penilaian akhir dan penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi.
Undana
Unggul
Share This News