KUPANG 07/11/2024 - Bertempat pada Aula Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Undana yang mana pada kesempatan tersebut Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan mengundang TIM Kepegawaian Undana untuk melakukan sosialisasi terkait penyusunan Penikaian Angka Kredit Konversi, Kenaikan Jenjang Jabatan Akademik dari Asisten Ahli ke Lektor dan Pengusulan Tugas Belajar, dalam penyampaian TIM Kepegawaian menerangkan bahwa penyusuanan kredit konversi harus mempunyai sasaran kinerja pegawai, angka kredit konversi dapat disusun secara periodik dan tahunan, konversi peredikat menjadi angka kredit tahunan memiliki penilaian yang terdiri dari Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan dan seterusnya pada kesempatan tersebut juga TIM Kepegawaian menyampaikan ketentuan dalam pengusulan tugas belajar yang harus diperhatikan sebagai berikut :
- Diusulkan paling lambat enam bulan setalah melaksanakan perkuliahan (Semester Satu)
- Diusulkan minimal enam bulan sebelum masa berhakhirnya tugas belajar
- Perpanjangan hanya dapat dilakukan satu kali selama satu tahun (2 Semeter)
- Apabila studi belum selesai maka harus diaktifkan kembali setalah perpanjangan tugas belajar
Share This News