Proporsi Penelitian Implementasi Kepmendiktisaintek No 39/M/KEP/2026 di SISTER Komponen proporsi AK penelitian diperoleh dari hasil penilaian kinerja penelitian sejak 6 (enam) bulan sebelum TMT Jabatan Akademik terakhir sampai sekarang dan belum digunakan untuk kenaikan jabatan akademik sebelumnya. Modul Proporsi Penelitian dapat diambil dari data BKD dan/atau klaim portofolio. ● Modul ini berisikan kinerja penelitian secara keseluruhan. ● Proporsi Penelitian yang dihasilkan sejak tahun 2023 dapat menjadi AK Prestasi untuk pemenuhan kebutuhan angka kredit dalam menu pengajuan JAD; ● Dalam perhitungan proporsi penelitian yang berasal dari penilaian kinerja Dosen sebelum tahun 2026 menggunakan Jenis Kegiatan Penelitian berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen. Hasil penilaian Tim PAK dikalikan 4 (empat) untuk melakukan konversi dari satuan kredit semester (sks) dalam Sistem BKD ke Angka Kredit (AK); ● Proporsi Penelitian dapat disusun oleh Dosen setiap tahun/semester/periodik.
Undana
Unggul
Share This News