Selasa, 20 Oktober 2026 |20:54:57 WITA Sudah tutup, buka kembali hari kerja berikutnya
ID|EN 0380881580 buk@undana.ac.id
Info
Selamat datang di website resmi Biro Umum dan Keuangan Universitas Nusa Cendana. Biro Umum dan Keuangan Menuju ZI WBK
Pengumuman Penting

Pemberitahuan Pertimbangan Persetujuan Tugas Belajar bagi PNS dengan Masa Kerja Kurang dari 1 (Satu) Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 3774/DST/A3/KP.04.00/2026 Bagian Kepegawaian 7 kali dilihat

Sehubungan dengan surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/131/SM.03.03/2026 tanggal 9 Oktober 2026 hal Pertimbangan Persetujuan Tugas Belajar

Sehubungan dengan surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/131/SM.03.03/2026 tanggal 9 Oktober 2026 hal Pertimbangan Persetujuan Tugas Belajar, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyampaikan pertimbangan atas usulan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

2. Berdasarkan pertimbangan tersebut, usulan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam lampiran II surat ini dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan unit kerja agar menindaklanjuti pertimbangan dimaksud dengan memastikan pemenuhan persyaratan administrasi serta memperhatikan hak dan kewajiban PNS yang bersangkutan, termasuk kewajiban melaksanakan ikatan dinas pada unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Pimpinan unit kerja agar memastikan kesesuaian dan kebenaran data serta informasi Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan. Apabila di kemudian hari terdapat data atau informasi yang tidak sesuai dengan pertimbangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pertimbangan tersebut dinyatakan tidak berlaku. Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Lampiran (1 file)

20261013143419Pemberitahuan Pertimbangan Persetujuan Tugas Belajar bagi PNS dengan Masa Kerja Kurang dari 1 (Satu) Tahun.pdf
PDF · 750 KB
Bagikan: