Selasa, 20 Oktober 2026 |20:27:29 WITA Sudah tutup, buka kembali hari kerja berikutnya
ID|EN 0380881580 buk@undana.ac.id
Info
Selamat datang di website resmi Biro Umum dan Keuangan Universitas Nusa Cendana. Biro Umum dan Keuangan Menuju ZI WBK
0Permohonan
0Informasi
0Keberatan
0Selesai

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan diajukan kepada PPID Biro Umum dan Keuangan dengan tata cara berikut:

  1. Pemohon mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik secara daring pada halaman ini, atau datang langsung ke meja layanan PPID.
  2. Mengisi identitas (nama, alamat, pekerjaan, nomor kontak), rincian informasi yang diminta, serta tujuan penggunaan informasi.
  3. Pemohon menerima Nomor Register dan kode lacak sebagai tanda bukti permohonan.
  4. PPID memberikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
  5. Informasi diberikan sesuai cara memperoleh yang dipilih pemohon (melihat langsung atau mendapatkan salinan). Penggandaan/salinan dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan.
  6. Apabila permohonan ditolak atau tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan Keberatan.

Waktu layanan: hari dan jam kerja. Biaya: gratis, kecuali penggandaan salinan sesuai standar biaya yang berlaku.