PPID — Layanan Informasi
Permohonan Informasi Publik & Pengajuan Keberatan
0Permohonan
0Informasi
0Keberatan
0Selesai
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan diajukan kepada PPID Biro Umum dan Keuangan dengan tata cara berikut:
- Pemohon mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik secara daring pada halaman ini, atau datang langsung ke meja layanan PPID.
- Mengisi identitas (nama, alamat, pekerjaan, nomor kontak), rincian informasi yang diminta, serta tujuan penggunaan informasi.
- Pemohon menerima Nomor Register dan kode lacak sebagai tanda bukti permohonan.
- PPID memberikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
- Informasi diberikan sesuai cara memperoleh yang dipilih pemohon (melihat langsung atau mendapatkan salinan). Penggandaan/salinan dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan.
- Apabila permohonan ditolak atau tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan Keberatan.
Waktu layanan: hari dan jam kerja. Biaya: gratis, kecuali penggandaan salinan sesuai standar biaya yang berlaku.