Tuesday, 20 October 2026 |20:55:05 WITA Closed, reopens next business day
ID|EN 0380881580 buk@undana.ac.id
Info
Selamat datang di website resmi Biro Umum dan Keuangan Universitas Nusa Cendana. Biro Umum dan Keuangan Menuju ZI WBK
0Permohonan
0Informasi
0Keberatan
0Selesai

Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Informasi

Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan apabila menemukan salah satu alasan sebagaimana Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2008:

  1. penolakan atas permintaan informasi;
  2. tidak disediakannya informasi berkala;
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur.

Tata cara pengajuan keberatan:

  1. Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan, melalui Formulir Pengajuan Keberatan pada halaman ini.
  2. Cantumkan Nomor Register permohonan informasi sebelumnya (bila ada) dan pilih alasan keberatan.
  3. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan dicatat.
  4. Apabila pemohon tidak puas atas tanggapan keberatan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.