PPID — Layanan Informasi
Permohonan Informasi Publik & Pengajuan Keberatan
0Permohonan
0Informasi
0Keberatan
0Selesai
Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Informasi
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan apabila menemukan salah satu alasan sebagaimana Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2008:
- penolakan atas permintaan informasi;
- tidak disediakannya informasi berkala;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur.
Tata cara pengajuan keberatan:
- Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan, melalui Formulir Pengajuan Keberatan pada halaman ini.
- Cantumkan Nomor Register permohonan informasi sebelumnya (bila ada) dan pilih alasan keberatan.
- Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan dicatat.
- Apabila pemohon tidak puas atas tanggapan keberatan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.