• kepegawaian@undana.ac.id
  • (0380) 881580
News Photo

Sosialisasi Produk Funding Bagi Tenaga PPPK di Lingkungan Universitas Nusa Cendana bersama PT Mandiri Taspen

KUPANG 25/10/2024 – Bertempat pada Ruang Theater Universitas Nusa Cendana dihadiri dari PT Mandiri Taspen memberikan sosialisasi produk fonding bagi tenaga PPPK baik tenaga Pendidik maupun Tenaga Kependidikan pada kesempatan tersebut Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan berterimakasih kepada PT Mandiri Taspen dikarenakan telah memberikan sumbangan pembuatan satu bangunan Halte pada Universitas Nusa Cendana.
Adapun produk PT Mandiri Taspen sebagai berikut :

1. Kredit Mantap Pensiun (KMP)
Definisi
Kredit Mantap Pensiun (KMP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pensiunan untuk tujuan konsumsi dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga, dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari manfaat pensiun bulanan; Adapun produk turunan dari KMP, yaitu:

Kredit Mantap Pensiun Ekstra (KMPE) adalah fasilitas kredit kedua yang diberikan kepada pensiunan untuk tujuan konsumsi dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga, dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran yang sama dengan fasilitas pertama dari manfaat pensiun bulanan.

2.Kredit Mantap Pra Pensiun (KMPP)

Definisi

Kredit Mantap Pra Pensiun (KMPP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan konsumsi, dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan.

Adapun produk turunan dari KMPP, antara lain:

Kredit Mantap Pra Pensiun THT (KMPP-THT) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan konsumsi, dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan, serta akan dilakukan pelunasan sebagian hutang pokok pada saat Tabungan Hari Tua (THT) diterima oleh Debitur.

Kredit Mantap Pra Pensiun Fleksi (KMPP-Fleksi) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada PNS, Anggota TNI/POLRI dan Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan konsumsi, dengan pembayaran bunga dan penangguhan pokok (grace period) sampai dengan bulan pensiun dan pembayaran angsuran tetap mencakup pokok dan bunga setelah bulan pensiun dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan.

 

3. Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (KMPP Usaha)

Definisi

Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (KMPP Usaha) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan modal usaha, dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan.

Adapun produk turunan dari KMPP Usaha, antara lain:

a. Kredit Mantap Pra Pensiun THT Usaha (KMPP-THT Usaha) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan modal usaha, dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan, serta akan dilakukan pelunasan sebagian hutang pokok pada saat Tabungan Hari Tua (THT) diterima oleh Debitur.

b. Kredit Mantap Pra Pensiun Fleksi Usaha (KMPP-Fleksi Usaha) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada PNS, Anggota TNI/POLRI dan Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan modal usaha, dengan pembayaran bunga dan penangguhan pokok (grace period) sampai dengan bulan pensiun, dan pembayaran angsuran tetap mencakup pokok dan bunga setelah bulan pensiun dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan.

4. Kredit Mantap Usaha Pensiun (KMUP)

Definisi

Kredit Mantap Usaha Pensiun (KMUP) adalah fasilitas kredit untuk tujuan modal usaha yang diberikan kepada para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun bulanan dan mempunyai penghasilan tambahan dari hasil usaha dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari manfaat pensiun bulanan.

Adapun produk turunan dari KMUP, yaitu:

Kredit Mantap Usaha Pensiun Ekstra (KMUPE) adalah fasilitas kredit kedua yang diberikan kepada pensiunan untuk tujuan modal kerja/ usaha, dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran yang sama dengan fasilitas pertama dari manfaat pensiun bulanan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi +62 812-4658-1662 (Jimmy Mone)

 

Share This News

” Pendidikan Tinggi Bermutu, Relevan dan Berdaya Saing “


Tujuan kami adalah menjadikan Undana sebagai perguruan tinggi yang berorientasi global dengan cara mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu, relevan dan berdaya saing, lalu menjadi universitas riset dalam bidang lahan kering kepulauan, serta mewujudkan pengabdian pada masyarakat yang berorientasi kesejahteraan masyarakat.