• kepegawaian@undana.ac.id
  • (0380) 881580
News Photo

Undana Perkuat Tata Kelola SDM Sosialisasi Layanan Kepegawaian Tekankan Peluang Tugas Belajar dan Sanksi Pelanggaran Disiplin PNS

KUPANG – Universitas Nusa Cendana (Undana) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta memperkuat penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Kepegawaian. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 26 November 2025, di Aula Rektorat, ini secara khusus membahas peluang pengembangan karier melalui skema Tugas Belajar (Tubel) dan penegakan aturan disiplin PNS.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), dan dihadiri oleh staf administrasi, dosen, hingga pejabat struktural Undana.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. Paul Gabriel Tamelan, M.Si, menegaskan bahwa sosialisasi ini digelar untuk memperkuat pemahaman pegawai mengenai seluruh layanan kepegawaian.

“Tujuan kita adalah memberikan pemahaman yang benar mengenai seluruh layanan kepegawaian tersebut. Salah satu yang paling sering menimbulkan masalah adalah terkait hukuman disiplin, karena masih sering terjadi kesalahan prosedur yang tidak kita sadari,” sebut Prof. Paul.

Akselerasi Tugas Belajar dan Risiko Pelanggaran

Narasumber Muhammad Muaz Ramadhan menjelaskan Tubel sebagai instrumen penting pengembangan kompetensi PNS, sesuai Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022. Persyaratan pokok Tubel meliputi masa kerja minimal dua tahun, nilai Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) minimal ‘Baik’ selama dua tahun terakhir, memiliki Letter of Acceptance (LoA), dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Terkait Ikatan Dinas (ID), durasinya ditetapkan selama dua kali masa studi (2n) bagi Tubel yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tanpa melaksanakan tugas jabatan.

Di sisi lain, bagi PNS yang gagal menyelesaikan studi atau membatalkan Tubel secara sepihak, akan dikenai Hukuman Disiplin (HD) minimal tingkat sedang, wajib menjalani ID, serta mengembalikan seluruh biaya studi ditambah denda sebesar 100 persen dari total pembiayaan.

PNS yang telah menyelesaikan pendidikan hingga 31 Desember 2025, namun belum memperoleh Surat Keputusan (SK) Tubel, diberikan kesempatan melalui Program Akselerasi Pengakuan Tugas Belajar yang dapat diusulkan mandiri lewat platform e-Tubel Kemdiktisaintek.

Mekanisme Hukuman Disiplin PNS

Bagian penting lain dari sosialisasi ini membahas kewajiban PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Narasumber Adi Sulistyo, S.H., M.H., menekankan larangan-larangan penting, seperti penyalahgunaan wewenang, tindakan diskriminatif, hingga keterlibatan dalam aktivitas politik praktis.

Pelanggaran disiplin dikategorikan dalam tiga tingkatan dengan sanksi yang rinci, seperti Tingkat Ringan: Teguran lisan/tertulis, Tingkat Sedang: Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen dengan durasi enam hingga dua belas bulan dan Tingkat Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kegiatan ini sejalan dengan visi Undana untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Para pegawai diingatkan bahwa batas waktu pengusulan bagi peserta Program Akselerasi Pengakuan Tubel berakhir pada 31 Desember 2025 melalui laman https://osdm.kemdiktisaintek.go.id/etubel.

Share This News

” Pendidikan Tinggi Bermutu, Relevan dan Berdaya Saing “


Tujuan kami adalah menjadikan Undana sebagai perguruan tinggi yang berorientasi global dengan cara mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu, relevan dan berdaya saing, lalu menjadi universitas riset dalam bidang lahan kering kepulauan, serta mewujudkan pengabdian pada masyarakat yang berorientasi kesejahteraan masyarakat.

Undana

Unggul