Persyaratan Usul Penetapan SK Tugas Belajar

1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
2. Kartu Pegawai:
3. Surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
4. Surat keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
5. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
6. Surat keputusan jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor;
7. Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaiannya sekurang-kurangnya baik;
8. Surat Keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga;
9. Akta nikah (bagi yang telah menikah);
10. Surat rekomendasi dari atasan langsung;
11. Surat perjanjian tugas belajar;
12. Surat jaminan memperoleh beasiswa atau keputusan pemberian beasiswa dari lembaga/institusi pemberi beasiswa;
13. Surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari Sekretariat Negara Republik Indonesia (khusus untuk usul penetapan SK tugas belajar luar negeri);
14. Surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan di tempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi;
15. Surat keputusan/keterangan, pengumuman lulus seleksi dari perguruan tinggi tempat pelaksanaan tugas belajar;
16. Surat pernyataan :
       a. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
       b. tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK);
       c. tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukum disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
       d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
       e. tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindakan pidana kejahatan maupun pelanggaran;
       f. tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas;
       g. tidak sedang/dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
       h. tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya;
       i. tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
17. Surat Pernyataan Yang bersangkutan;
18. Ijasah Pendidikan Terakhir.

Komentar