Berdasrakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Nusa Cendana, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,

Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
1. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
2. pelaksanaan urusan keprotokolan;
3. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
4. pelaksanaan urusan hukum;
5. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
6. pelaksanaan urusan kepegawaian;
7. pelaksanaan urusan keuangan; dan
8. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.

Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
1. Subbagian Umum; dan
2. kelompok jabatan fungsional.

Subbagian Umum sebagaimana mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan Undana.

Komentar