Kenaikan Pangkat
Syarat dan dokumen pengajuan layanan kepegawaian
Semua6 jenis usulan Kenaikan Pangkat2 jenis usulan Pencantuman Gelar1 jenis usulan Pensiun2 jenis usulan Pindah Instansi1 jenis usulan
2 persyaratan ditemukan untuk "". Hapus pencarian
Berkas usulan disampaikan melalui pimpinan unit kerja masing-masing. Pastikan seluruh dokumen lengkap dan terbaca jelas.
Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu.
- Surat pengantar dari pimpinan unit kerja
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS (legalisir)
- Fotokopi SK pangkat terakhir (legalisir)
- Penilaian Kinerja / SKP 2 (dua) tahun terakhir
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir (bagi yang naik pangkat karena ijazah)
Lihat Lengkap ± 1 periode (April / Oktober)
Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
Kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional berdasarkan angka kredit.
- Surat pengantar dari pimpinan unit kerja
- Fotokopi SK pangkat terakhir (legalisir)
- Fotokopi SK jabatan fungsional terakhir
- Penetapan Angka Kredit (PAK) asli
- Penilaian Kinerja / SKP 2 (dua) tahun terakhir
Lihat Lengkap ± 1 periode (April / Oktober)