Pensiun
Syarat dan dokumen pengajuan layanan kepegawaian
Semua6 jenis usulan Kenaikan Pangkat2 jenis usulan Pencantuman Gelar1 jenis usulan Pensiun2 jenis usulan Pindah Instansi1 jenis usulan
2 persyaratan ditemukan untuk "". Hapus pencarian
Berkas usulan disampaikan melalui pimpinan unit kerja masing-masing. Pastikan seluruh dokumen lengkap dan terbaca jelas.
Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP)
Usulan pensiun bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun.
- Surat pengantar dari pimpinan unit kerja
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS (legalisir)
- Fotokopi SK pangkat terakhir (legalisir)
- Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 (5 lembar)
Lihat Lengkap ± 3 bulan sebelum BUP
Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)
Usulan pensiun dini atas permintaan sendiri.
- Surat permohonan berhenti atas permintaan sendiri
- Surat persetujuan pimpinan unit kerja
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK pangkat terakhir (legalisir)
- Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 (5 lembar)
Lihat Lengkap ± 3 bulan