• 24 Oktober 2023
  • 187 Pembaca

Dorong LHKPN Kemendikbudristek 100 Persen, Itjen Adakan Rakor Pemutakhiran Data Wajib Lapor LHKPN

(Yogyakarta/Inspektorat Jenderal) – Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kemendikbudristek tahun 2023 di Yogyakarta pada Selasa (10/10/2023). Rapat ini dihadiri oleh 147 admin LHKPN dari unit utama, perguruan tinggi negeri, LLDIKTI, dan unit pelaksana teknis (UPT).

Dalam pembukaan acara tersebut Plt. Sekretaris Itjen Purwaniati Nugraheni menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan pemenuhan kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk melaporkan harta kekayaannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 57 tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemendikbudristek. “Penyampaian LHKPN tahun 2022 di lingkungan Kemendikbudristek telah dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2023 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Sampai saat ini angka Kepatuhan Pelaporan LHKPN di lingkungan Kemendikbudristek sebesar 97,92% dengan jumlah Wajib Lapor Tahun 2022 adalah 16.123 pegawai denga rincian yang Sudah Lapor sebanyak 15.787 WL (15.409 WL Tepat Waktu dan 378 WL Terlambat) dan yang Belum Lapor sebanyak 336 WL.” ujarnya. Kegiatan ini bertujuan untuk dapat menyamakan data dan memutakhirkan data jabatan di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2023 untuk kemudian dilaporkan mulai dari Januari sampai dengan Maret 2024. Dirinya juga menyampaikan harapannya agar pelaporan LHKPN tahun 2023 di lingkungan Kemendikbudristek dapat mencapai angka 100%.

Acara diisi dengan pemberian materi dari Hafidhah Rifqiyah Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK mengenai Sosialisasi dan Evaluasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kemendikbudristek. Materi yang disampaikan mulai dari definisi LHKPN, wajib lapor LHKPN, dasar huku LHKPN, tujuan penyampaian LHKPN, manfaat penyampaian LHKPN, sampai dengan Siklus Pengelolaan LHKPN. Dalam kesempatan tersebut para admin LHKPN diminta untuk melakukan pemutakhiran data termasuk juga memvalidasi data WL 2023 untuk melakukan pengisian LHKPN di bulan Januari 2024.

Di sesi berikutnya disampaikan mengenai materi teknis pengisian e-LHKPN. Selain itu, disampaikan juga mengenai materi e-LHKPN di Kelas Pembelajaran Online Antikorupsi (e-Learning) KPK. Para peserta dalam acara tersebut juga diberi kesempatan untuk berdiskusi mengenai kendala yang dihadapi selama menjadi admin LHKPN instansi. Sebelum acara dimulai, saat jam istirahat, dan setelah selesai acara, para peserta juga dipersilakan menggunakan fasilitas photobooth dan kamera 360 yang disedakan oleh panitia.

sumber : https://itjen.kemdikbud.go.id/web/dorong-lhkpn-kemendikbudristek-100-itjen-adakan-rakor-pemutakhiran-data-wajib-lapor-lhkpn/

Komentar